Begitu yang sering kita dengar tentang keluarga yang ‘pecah’
sepeninggal orang tua, karena anak-anaknya berebut harta waris.
Padahal, hal ini bisa dicegah jika pewaris –orang yang meninggal,
pemilik harta-- menyiapkan terlebih dulu pembagian waris (estate planning) semasa ia masih hidup.
“Estate planning bukan berarti perencanaan atas harta rumah atau real estate, melainkan perencanaan komprehensif atas harta waris keluarga, termasuk pajak atas warisan maupun penunjukan perwalian, serta lembaga investasi,”
Namun peliknya hukum waris dan tatacara pembagiannya, membuat banyak orang menunda atau tidak mau memikirkan masalah ini. Padahal, semakin cepat suatu perencanaan warisan dipersiapkan, semakin baik. Bahkan suami-istri sebaiknya mempersiapkannya segera setelah mereka mempunyai anak. Sebab, siapa yang bisa menjamin umur seseorang? Bagaimana kalau si pewaris itu meninggalkan harta berlimpah, sementara anak-anaknya banyak, atau mungkin ada yang masih di bawah umur?
“Estate planning bukan berarti perencanaan atas harta rumah atau real estate, melainkan perencanaan komprehensif atas harta waris keluarga, termasuk pajak atas warisan maupun penunjukan perwalian, serta lembaga investasi,”
Namun peliknya hukum waris dan tatacara pembagiannya, membuat banyak orang menunda atau tidak mau memikirkan masalah ini. Padahal, semakin cepat suatu perencanaan warisan dipersiapkan, semakin baik. Bahkan suami-istri sebaiknya mempersiapkannya segera setelah mereka mempunyai anak. Sebab, siapa yang bisa menjamin umur seseorang? Bagaimana kalau si pewaris itu meninggalkan harta berlimpah, sementara anak-anaknya banyak, atau mungkin ada yang masih di bawah umur?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar