Sabtu, 26 Juli 2014

Perencanaan warisan estate planing

Saya ingin berbagi sedikit tentang perencanaan waris dengan para mommies. Perencanaan waris merupakan salah satu komponen dari perencanaan keuangan secara keseluruhan. Memang rasanya tidak nyaman jika bicara tentang waris karena pasti ada kaitannya dengan kematian. Namun justru perencanaan waris ini sebaiknya dilakukan untuk melindungi kepentingan orang-orang yang kita kasihi. Sekarang kita sudah berusaha untuk melakukan perencanaan keuangan dengan sebaik-baiknya. Apa yang akan terjadi jika ternyata anda meninggal lebih dahulu, apakah rencana keuangan yang sudah anda persiapkan dapat tetap berjalan? Perencanaan waris bermanfaat untuk meneruskan rencana keuangan anda.
Sebelum berbicara tentang surat wasiat, saya ingin megingatkan tentang beberapa asumsi yang salah dalam perencanaan waris. Perhatikan hal-hal berikut ini:
  1. Jika Anda ingin anak-anak menjadi ahli waris, jangan lupa untuk mencantumkan nama wali mereka. Selama mereka belum dapat mengelola warisan yang mereka miliki (belum cukup umur), maka wali mereka akan melaksanakan amanah Anda.
  2. Mengenai wali bagi anak-anak Anda, cantumkan nama lain selain pasangan Anda. Hal ini untuk antisipasi jika kedua orangtua meninggal bersamaan atau jika pasangan tidak bersedia untuk merawat anak-anak anda. Orang-orang yang dapat anda pertimbangkan adalah orangtua dan saudara sedarah. Jangan lupa untuk berdiskusi dengan orang-orang yang Anda tunjuk apakah mereka bersedia untuk mendapat amanah dari Anda.
  3. Anggapan bahwa orangtua akan meninggal lebih dulu sehingga tidak termasuk dalam penerima warisan. Bagaimana jika anak meninggal lebih dahulu dan orangtua kehidupannya bergantung kepada anak. Apa nasib orangtua jika pasangan Anda menikah lagi. Atau jika Anda dan pasangan meninggal bersamaan dan orangtua tidak tercantum sebagai ahli waris, siapa yg akan mengurus anak dan harta kekayaan Anda.
  4. Asumsi bahwa pasangan akan mewariskan harta warisan yang didapat dari Anda untuk anak-anak Anda.  Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dengan pasangan di masa depan, apakah pasangan akan berubah atau tidak. Anak-anak anda tidak mendapatkan harta warisan yang sebenarnya merupakan hak mereka. Demi kepentingan anak, pisahkan secara jelas bagian untuk pasangan dan untuk anak Anda dalam surat wasiat.
  5. Anggapan orangtua akan meninggalkan harta yg telah Anda wariskan kepada mereka untuk anak-anak Anda. Harta yang telah Anda wariskan kepada orangtua anda merupakan hak orangtua Anda, hak mereka untuk memberikan dan mewariskan kepada siapa. Selain itu, dari sudut pandang hukum, harta warisan yang telah diterima oleh orangtua merupakan bagian dari harta pribadi mereka. Jika tidak ada pengaturan dalam wasiat orangtua Anda, maka akan dibagi sesuai dengan hukum waris yang berlaku, di mana menjadi hak waris dari pasangan dan anak cucu dari orangtua Anda.
  6. Anggapan lebih baik menunjuk keluarga anda untuk mengurus harta Anda daripada menggunakan jasa profesional karena tidak ada biaya. Jika ternyata anggota keluarga tidak ada yang mengerti tentang pembagian waris dan ahli waris minta jasa notaris lain atau konsultan hukum, biaya nya lebih besar.
  7. Anda beranggapan bahwa teman atau keluarga yang Anda tunjuk bersedia menerima penunjukkan selamanya. Bagaimana jika hubungan Anda di kemudian hari berkembang menjadi tidak baik?
Secara teknis, hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam perencanaan waris?
  1. Cantumkan data-data diri para ahli waris dengan jelas sehingga mempermudah bagi yang ditinggalkan dalam mengurus warisan Anda. Ada baiknyaAnda juga memberitahukan para ahli waris.
  2. Cantumkan semua harta dan kewajiban Anda. Dengan data lengkap. Misalnya memiliki tabungan dengan no rekening 123456 di bank XYZ sebesar Rp 30.000.000,-
  3. Jika Anda telah memiliki rencana keuangan, sertakan rencana keuangan Anda bersama dengan perencanaan waris. Sehingga ahli waris Anda akan mendapat gambaran apa yang harus mereka lakukan dengan warisan Anda. Hal ini juga dalam rangka megusahakan rencana-rencana tetap dapat berjalan untuk orang-orang terkasih Anda.
  4. Konsultasikan dan daftarkan surat wasiat pada notaris, sehingga surat wasiat Anda memiliki kekuatan hukum. Konsultasi kepada notaris untuk memastikan surat wasiat yang Anda buat sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dapat dilaksanakan. Jika ada perubahan, maka daftarkan segera. Wasiat yang terdaftar di notaris, masuk ke dalam Pusat Data Wasiat yang dapat diakses pada saat diperlukan oleh ahli waris anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar