Sabtu, 26 Juli 2014

Pewaris tenang ahli waris senang

HARIMAU mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, manusia mati meninggalkan nama. Tamsil itu mengingatkan kita akan arti penting perencanaan warisan (estate planning) sebelum maut datang menjemput.

Tentu, tulisan ini bukan bermaksud mendahului takdir. Justru, kematian yang tak bisa diprediksi menjadi alasan bagi kita untuk merencanakan pembagian warisan jauh-jauh hari. Jangan sampai kekayaan yang kita miliki menjadi sumber konflik keluarga.

Merencanakan pembagian warisan sejak dini bisa mencegah kemungkinan kekayaan jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak. "Perencanaan warisan akan melindungi aset sehingga benar-benar jatuh ke tangan keluarga, dan memastikan pembiayaan kehidupan mereka selanjutnya," ujar Budi Raharjo, Managing Partner One Consulting yang juga pengajar program Certified Financial Planner (CFP) di Universitas Bina Nusantara.

Budi menambahkan, perencanaan warisan sebaiknya Anda lakukan saat masih berada di usia produktif, antara umur 40 tahun sampai 45 tahun.

Dengan merencanakan warisan, Anda bisa menghindari persoalan dalam pengelolaan bisnis keluarga ataupun bisnis patungan. Perencanaan yang baik akan memperjelas apakah bisnis akan dikelola ahli waris tertentu. Dengan demikian, kinerja bisnis tidak menurun karena ada perbedaan visi dan misi ahli waris dengan rekanan bisnis. "Perlu ada pengaturan mekanisme dalam surat wasiat, apakah diwariskan atau seperti apa," tambah Budi.

Perencanaan warisan juga bisa menjadi pelindung kepemilikan aset. Contohnya, jika aset diagunkan ke bank, perlu Anda pikirkan bagaimana jalan keluar jika terjadi sesuatu yang terduga sebelum utang lunas. Dengan begitu, aset menjadi milik keluarga, bukan menjadi milik bank.

Menurut Budi, selain harta, ahli waris juga bakal terbebani oleh utang tanpa bisa menolak. "Ahli waris tidak boleh hanya mau menerima harta, tapi enggak mau menerima warisan utang. Mereka harus menerima dua-duanya," ujar dia.

Perencanaan warisan juga Anda perlukan sebagai antisipasi jika harta kekayaan tidak hanya berada di dalam negeri, tapi tersebar di luar negeri yang memiliki sistem hukum berbeda. Dengan perencanaan warisan, Anda bisa menyiapkan jauh-jauh hari segala syarat yang diperlukan, sehingga harta kita di luar negeri tetap bisa dinikmati oleh ahli waris Anda.

Surat wasiat

Tindakan sangat penting dalam perencanaan warisan adalah membuat surat wasiat. Surat wasiat ini merupakan bukti tertulis yang menyatakan siapa orang yang paling berhak memiliki harta atau utang setelah kita meninggal.

Orang yang membuat surat wasiat disebut pewaris, sementara yang menerima disebut ahli waris. Nah, pewaris atau pemberi waris biasanya menulis surat wasiat di hadapan notaris dalam bentuk akta notaris. Saat menyusun surat waris itu, sebaiknya Anda menunjuk saksi yang dikenal oleh keluarga agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Ingat, saksi itu bukan salah seorang ahli waris.

Setelah surat ditulis, ada baiknya Anda juga menginformasikan kepada keluarga bahwa Anda telah membuat surat wasiat, termasuk siapa notaris yang menyimpan surat wasiat tersebut, serta siapa saksinya.

Surat wasiat itu perlu Anda perbaiki, terutama jika terjadi perubahan berarti dalam keluarga, seperti kelahiran anggota baru dan kematian ahli waris. "Paling tidak setiap 2 tahun sampai 5 tahun sekali dilakukan peninjauan kembali. Bisa juga ketika terjadi perubahan besar dalam keluarga," saran Budi.

Perubahan surat wasiat itu sebaiknya Anda lakukan jika ada perubahan nama, baik nama Anda maupun nama-nama dalam surat wasiat. Perubahan juga perlu dilakukan jika ada perubahan status pada properti atau aset yang tercantum di dalam surat wasiat.

Rahmi Permatasari, perencana keuangan dari Safir Senduk & Rekan, mengingatkan, perencanaan warisan sangat bergantung pada nilai dan norma yang dianut keluarga dan lingkungan. "Apakah keluarga termasuk penganut agama yang kuat, karena dalam Agama Islam pengaturan tentang warisan sudah detail," katanya.

Saat ini, masyarakat belum terlalu sadar pentingnya perencanaan warisan dan lebih mengutamakan perencanaan pensiun. Padahal, perencanaan warisan lebih diperlukan untuk keluarga yang memang punya potensi bermasalah atau untuk keluarga yang tidak mempunyai aturan baku soal warisan. "Biasanya, pewaris juga memiliki wasiat khusus sehingga memerlukan perencanaan dalam surat wasiatnya," kata dia.

Di Indonesia, ada tiga hukum yang dipakai untuk mengatur warisan, yakni hukum adat, hukum agama, atau perdata. Masing-masing hukum menentukan porsi pembagian masing-masing ahli waris. "Kalau harta dibagi sebelum meninggal namanya hibah, sedangkan jika dibagi setelah meninggal itu namanya warisan," kata dia.

Budi menambahkan, dalam surat wasiat perlu juga Anda sebutkan secara jelas nama yang akan menjadi wali-wali untuk ahli waris yang berusia di bawah 21 tahun. Untuk anak yang belum cukup umur, bisa saja Anda sebutkan dalam surat wasiat agar aset bagiannya diinvestasikan dulu hingga lebih berguna di kemudian hari.

Tip Menyusun Surat Wasiat

Surat wasiat menjadi bagian penting dari perencanaan warisan. Untuk membuatnya, Budi Rahardjo memberikan sejumlah tip:

1. Kumpulkan seluruh informasi tentang harta, aset, dan nilai kekayaan, serta informasi tentang pajak-pajak yang ada. Apabila dalam bentuk rumah harus jelas alamat, luas, dan perkiraan harganya. Termasuk apakah benar-benar menjadi kepemilikan utuh atau diagunkan ke bank.

2. Untuk harta dalam bentuk saham atau obligasi, maka jumlah saham, nilai, tingkat dividen, kapan tanggal transaksi juga harus diperinci secara detail. Perlu pula informasi tentang utang yang masih dimiliki, kapan transaksi utang terjadi dan seberapa besar nilainya, kepada pihak siapa berutang, tingkat bunga, termasuk jatuh tempo utang. Ini karena utang juga "wajib" diwariskan.

3. Data selanjutnya adalah pertanggungan asuransi yang dimiliki, meliputi nama perusahaan asuransi, agen, alamat, tipe asuransi, nilai pertanggungan, serta informasi lain. Informasi ini diperlukan untuk mengetahui nilai pertanggungan asuransi yang biasanya juga mengaver kematian. Juga perlu informasi mengenai bisnis yang dimiliki, siapa pemegang saham, tingkat kepemilikan masing-masing partner, penasihat hukum, dan lain-lain.

4. Setelah itu, harus diketahui pula informasi dan data pribadi seluruh keluarga penerima waris, seperti nama, alamat lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, nomor KTP, kewarganegaraan, status, dan pekerjaan.

5. Langkah berikutnya adalah mengategorikan data di atas dan menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan proses pelimpahan warisan. Untuk melakukan itu kita bisa meminta bantuan jasa konsultasi keuangan, pengacara, atau notaris yang mengetahui soal hukum karena sangat penting memastikan surat wasiat yang kita buat mempunyai kekuatan hukum.
(Tulisan ini diambil dari Edisi Khusus KONTAN Mei 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar