Selain investasi, hal yang perlu dipikirkan terkait pengelolaan keuangan seseorang adalah perencanaaan supaya perencanaan warisan dilakukan oleh semua orang. Alasannya, agar kekayaan yang kita miliki dapat diterima oleh ahli waris
Dia
melanjutkan, hal pertama yang perlu dilakukan dalam perencanaan warisan
adalah memahami hukum waris yang berlaku. Di Indonesia ada tiga yang
umum berlaku, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris
perdata.Masing-masing hukum waris, tentu saja memiliki aturan
yang berbeda. Mengerti hukum waris yang tepat bagi keluarga kita, adalah
satu langkah awal yang tepat.
Selain itu, yang juga harus selalu diingat adalah kita tidak hanya mewariskan harta, melainkan juga utang.Dengan
mengingat ini, maka dalam mengambil langkah-langkah keuangan, kita bisa
menjadi lebih berhati hati. Kemudian, penempatan harta kekayaan kita,
termasuk rencana hutang dan penempatan investasi, dapat segera
diterapkan
Dia menegaskan, segera setelah kita
memiliki anak, sebaiknya perencanaan warisan sudah mulai disiapkan.
Dengan mempersiapkan sedini mungkin, maka kondisi apapun yang mungkin
terjadi pada diri kita, maka tidak menjadi kekhawatiran kita lagi.
Berikut ini sejumlah instrumen investasi yang bisa diwariskan tanpa harus balik nama:
1 Emas Seperti memiliki barang, maka emas bisa langsung diwariskan dengan pembagian sesuai yagn disepakati oleh para ahli waris.
1 Emas Seperti memiliki barang, maka emas bisa langsung diwariskan dengan pembagian sesuai yagn disepakati oleh para ahli waris.
2 Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa
Akan langsung diberikan pada “beneficiary” atau penerima manfaat apabila sudah cukup umur.
3 Tabungan, Deposito dan surat berharga
Diantara ke 3 Instrumen ini apakah anda sudah memiliki sebagai Alokasi Warisan Anda.
3 Tabungan, Deposito dan surat berharga
Diantara ke 3 Instrumen ini apakah anda sudah memiliki sebagai Alokasi Warisan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar